Tianrong Chemicals (TDPM) Didepak BEI, Sinar Mas Masih Pegang 1,14% Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan 18 emiten dari papan perdagangan, dengan Tianrong Chemicals (TDPM) menjadi salah satu yang paling mencolok karena statusnya yang telah dinyatakan pailit. Saham perusahaan ini telah dibekukan perdagangannya sejak April 2021, menandai akhir dari proses panjang yang berujung pada penghapusan pencatatan. Keputusan delisting ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan konsekuensi final dari kegagalan perusahaan yang telah berlarut-larut.
Di balik status pailit dan pengusiran dari bursa, struktur kepemilikan TDPM menyisakan catatan menarik. Konglomerasi besar Sinar Mas tercatat masih memegang 1,14% saham perusahaan kimia yang sudah kolaps ini. Keberadaan kepemilikan minoritas oleh grup bisnis raksasa tersebut mengundang pertanyaan tentang eksposur historis dan potensi dampak portofolio, meski porsinya kecil. Fakta bahwa saham telah disuspensi selama lebih dari dua tahun menunjukkan betapa dalamnya masalah yang dihadapi TDPM sebelum akhirnya diputuskan untuk di-delist.
Pencabutan pencatatan TDPM ini menjadi sinyal keras bagi pasar mengenai risiko investasi pada emiten bermasalah. Tindakan BEI membersihkan papan perdagangan dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi atau pailit, namun kehadiran nama besar seperti Sinar Mas dalam daftar pemegang sahamnya menyoroti kompleksitas jaringan kepemilikan di pasar modal Indonesia. Langkah ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi investor untuk lebih kritis menilai fundamental dan kepatuhan emiten, jauh sebelum status suspensi atau kepailitan diumumkan.