Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari, Tersangka Suap Tata Kelola Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyentuh sektor vital: tata kelola pertambangan nikel. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, menandai sebuah eskalasi yang langka dan mengejutkan, mengingat posisi Hery Susanto sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.
Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan suap terkait pengurusan dan pengelolaan izin tambang nikel. Kejaksaan Agung, yang secara langsung menangani penyidikan, menunjukkan keseriusan penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga negara. Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk berpotensi menyentuh aspek birokrasi perizinan. Penetapan Hery sebagai tersangka membuka babak baru pengawasan terhadap pengawas.
Implikasinya langsung menjalar ke dua institusi: integritas Kejaksaan Agung dalam menindak tegas korupsi di tubuh negara, dan kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal. Sektor pertambangan nikel, komoditas strategis Indonesia, kembali tercoreng oleh kasus suap yang melibatkan pejabat regulator. Kasus ini berpotensi memicu pemeriksaan lebih dalam terhadap proses perizinan tambang dan hubungan antara regulator dengan pemegang kuasa pertambangan, di tengah sorotan global atas tata kelola sumber daya mineral Indonesia.