Pendiri Koinworks Resmi Ditahan Kejati DKI, three Tersangka dalam Kasus Manipulasi Kredit BRI Senilai Rp 600 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan pendiri Koinworks dalam kasus korupsi yang melibatkan manipulasi kredit melalui platform fintech tersebut. Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidikan menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan kredit produktif fiktif melalui skema fintech lending. Dana tersebut mengalir melalui mekanisme yang seolah-olah sah di atas kertas namun tidak didukung aktivitas ekonomi nyata. Koinworks, yang dikenal sebagai platform peer-to-peer lending, diduga menjadi sarana pencucian dana dengan cara memanipulasi data borrower dan Nilai Dasar Surat Berharga (NDSB).
Kasus ini menambah panjang daftar temuan penyimpangan di sektor fintech lending Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mencabut izin sejumlah platform lending karena praktik serupa. Modus serupa juga pernah terjadi di berbagai platform金融科技 lain dengan缠绕 kredit fiktif yang kemudian digeser menjadi inmueis produktif. Pihak berwenang kini melanjutkan proses hukum dengan ancaman hukuman penjara最长 двад лет bagi setiap tersangka.